Peningkatan Jaminan Pembiayaan Kesehatan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :


JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi. Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik. Dengan hanya menyisihkan sebagian kecil uangnya, maka mereka pun akan mampu menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya. Bagaimana dengan masyarakat tidak mampu? Untuk mereka juga tidak perlu khawatir, karena semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Dari sini maka tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksa penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sendiri adalah badan atau perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes yang menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya. Perlindungan kesehatan ini juga bisa didapat dari BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Dari masing-masing definisi ini maka bisa disimpulkan bahwa perbedaan diantara keduanya ini adalah bahwa JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
Peserta JKN
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka peserta JKN adalah seluruh masyarakat Indonesia. Kepesertaanya JKN sendiri adalah bersifat wajib, tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.
Berapa Iuran
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu).
  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri maka akan dikenakan potongan sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta. Meski demikian, iuran tidak dipotong sebesar angka tersebut secara sekaligus. Karena pemotongan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 dengan ketentuan pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta. Lalu pada 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.
Maanfaat JKN
aat Anda akan mendaftarkan diri atau didaftarkan dalam program JKN ini maka Anda akan mendapatkan beberapa manfaat yang mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif) sendiri peserta JKN akan mendapatkan pelayanan berikut ini :
  • Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
  • Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
  • Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
  • Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
  • Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).
Yang Menjamin
Dana JKN dari pemerintah yang sangat besar ini memang sangat rawan untuk diselewengkan. Maka dari itu untuk menghindari hal ini, pengawasan terhadap JKN haruslah dilakukan secara eksternal dan internal. Secara eksternal, pengawasan sudah dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Lembaga pengawas independen. Dan secara internal, JKN ini akan diawasi oleh dewan pengawas satuan pengawas internal.
Perbedaan JKN dengan BPJS
BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jika kita cermati dari namanya, kita mulai paham bahwa BPJS tidak ubahnya sebuah badan hukum atau perusahaan yang bertanggungjawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial.
BPJS Kesehatan bertanggungjawab untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sementara BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
Sebagai perusahaan BPJS Kesehatan berasal dari struktur perusahaan ASKES, sementara BPJS Ketenagakerjaan berasal dari Jamsostek, Taspen, dan Asabri yang melebur. Jika BPJS Kesehatan sudah mulai berubah nama serta beroperasi mulai 1 Januari 2014, maka BPJS Ketagakerjaan baru mulai beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015.
Anggota BPJS sendiri terdiri dari dua golongan, yaitu golongan mampu dan golongan yang tidak mampu. Golongan tidak mampu inilah yang preminya dibayarkan oleh negara, dan dikenal sebagai  Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara golongan mampu yang bisa membayar premi secara mandiri, termasuk didalam kelompok non- Penerima Bantuan Iuran (non-PBI). Keanggotaan BPJS Kesehatan pada tahun 2019 diharapkan berlaku universal untuk seluruh rakyat Indonesia guna mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pelayanan yang dijamin bagi peserta adalah komprehensif sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
ü  Pelayanan Kesehatan Tingkat I/Dasar, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:
1.   Administrasi pelayanan
2.   Pelayanan promotif dan preventif
3.   Pemeriksaan, pengobatan & konsultasi medis
4.   Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5.   Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6.   Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7.   Pemeriksaan penunjang diagnostik lab Tk. I
8.   Rawat Inap Tk. I sesuai dengan Indikasi Medis
ü  Pelayanan Kesehatan Tingkat II/Lanjutan, terdiri dari:
1.   Rawat jalan, meliputi:
1.   Administrasi pelayanan
2.   Pemeriksaan, pengobatan & konsultasi spesialistik
3.   Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
4.   Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
5.   Pelayanan alat kesehatan implant
6.   Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
7.   Rehabilitasi medis
8.   Pelayanan darah
9.   Pelayanan kedokteran forensik
10.     Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
1.   Rawat Inap yang meliputi:
1.   Perawatan inap non intensif
2.   Perawatan inap di ruang intensif
3.   Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Adapun Pelayanan yang TIDAK dijamin meliputi:
1.   Pelayanan yang tidak mengikuti PROSEDUR
2.   Pelayanan di luar fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
3.   Pelayanan untuk tujuan kosmetik/estetika
4.   General check up, pengobatan alternatif
5.   Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi
6.   Pelayanan kesehatan pada saat bencana
7.   Pasien bunuh diri/penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/bunur diri/narkoba
PROSEDUR
Prosedur pelayanan pasien JKN adalah, peserta harus berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik itu Puskesmas, Klinik Swasta, Dokter Praktek, Klinik TNI/POLRI yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan tempat peserta terdaftar. Apabila penyakit yang diderita tidak dapat diselesaikan di FKTP, maka pasien diberikan rujukan untuk melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yakni Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
Hanya pasien dalam kondisi Gawat Darurat yang dapat langsung dilayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.
PERSYARATAN MENDAFTAR
Calon peserta dapat mendaftarkan diri dan keluarganya melalui beberapa cara, yakni:
1.   Melalui Kantor BPJS Kesehatan
2.   Melalui web
1.   Melalui pihak ketiga -> channel Bank (Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI), PT POS, dll
Adapun berbagai dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran adalah :
1.   Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.   Kartu Keluarga (KK)
3.   Kartu NPWP
4.   Foto Ukuran 3×4
INFORMASI
Segala pertanyaan dan keluhan dapat melalui kontak berikut ini :
1.   Halo Kemkes di nomor telepon 500 567
2.   Halo BPJS di nomor telepon 500 400
Informasi mengenai JKN dapat pula diketahui secara lebih lengkap di:
Sebagian isi FAQ diambil dari buku pegangan sosialisasi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan tahun 2014, website BPJS Kesehatan, Manual Pelaksanaan JKN-BPJS Kesehatan dan sumber rujukan lainnya.



Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :

0 Response to "Peningkatan Jaminan Pembiayaan Kesehatan"

Posting Komentar

Halaman

Thank You :)

Thank You :)