JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah
program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi. Dengan adanya
JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi
kesehatan mereka dengan lebih baik. Dengan hanya menyisihkan sebagian kecil
uangnya, maka mereka pun akan mampu menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya.
Bagaimana dengan masyarakat tidak mampu? Untuk mereka juga tidak perlu
khawatir, karena semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan
ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Dari sini maka tidak ada alasan lagi
bagi rakyat miskin untuk memeriksa penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial) sendiri adalah badan atau perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama
PT Askes yang menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya.
Perlindungan kesehatan ini juga bisa didapat dari BPJS Ketenagakerjaan yang
merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Dari
masing-masing definisi ini maka bisa disimpulkan bahwa perbedaan diantara
keduanya ini adalah bahwa JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS
merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan
Jaminan Sosial Nasional).
Peserta JKN
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka peserta JKN adalah seluruh
masyarakat Indonesia. Kepesertaanya JKN sendiri adalah bersifat wajib, tidak
terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu
yang ditanggung pemerintah.
Berapa Iuran
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111
Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang
miskin dan tidak mampu).
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja
Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah
non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang
dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar
hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor,
perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda,
anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh
Peserta yang bersangkutan.
Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan
bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota
Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri maka akan dikenakan
potongan sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3
persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta. Meski
demikian, iuran tidak dipotong sebesar angka tersebut secara sekaligus. Karena
pemotongan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2014 hingga 30
Juni 2015 dengan ketentuan pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan
dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta. Lalu pada 1
Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi
4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.
Maanfaat JKN
aat Anda akan mendaftarkan diri atau
didaftarkan dalam program JKN ini maka Anda akan mendapatkan beberapa manfaat
yang mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan
bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Untuk pelayanan
pencegahan (promotif dan preventif) sendiri peserta JKN akan mendapatkan
pelayanan berikut ini :
- Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit
penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup
bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin
(BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan
Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling,
kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang
ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan
dari risiko penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga
dialisis (gagal ginjal).
Yang Menjamin
Dana JKN dari pemerintah yang sangat
besar ini memang sangat rawan untuk diselewengkan. Maka dari itu untuk
menghindari hal ini, pengawasan terhadap JKN haruslah dilakukan secara
eksternal dan internal. Secara eksternal, pengawasan sudah dilakukan oleh DJSN
(Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Lembaga pengawas independen. Dan secara
internal, JKN ini akan diawasi oleh dewan pengawas satuan pengawas internal.
Perbedaan JKN dengan BPJS
BPJS merupakan singkatan dari Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial. Jika kita cermati dari namanya, kita mulai
paham bahwa BPJS tidak ubahnya sebuah badan hukum atau perusahaan yang
bertanggungjawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial.
BPJS Kesehatan bertanggungjawab untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sementara BPJS ketenagakerjaan
menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
pensiun dan jaminan kematian.
Sebagai perusahaan BPJS Kesehatan
berasal dari struktur perusahaan ASKES, sementara BPJS Ketenagakerjaan berasal
dari Jamsostek, Taspen, dan Asabri yang melebur. Jika BPJS Kesehatan sudah
mulai berubah nama serta beroperasi mulai 1 Januari 2014, maka BPJS
Ketagakerjaan baru mulai beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015.
Anggota BPJS sendiri terdiri dari dua
golongan, yaitu golongan mampu dan golongan yang tidak mampu. Golongan tidak
mampu inilah yang preminya dibayarkan oleh negara, dan dikenal sebagai
Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara golongan mampu yang bisa membayar
premi secara mandiri, termasuk didalam kelompok non- Penerima Bantuan Iuran
(non-PBI). Keanggotaan BPJS Kesehatan pada tahun 2019 diharapkan berlaku
universal untuk seluruh rakyat Indonesia guna mewujudkan Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN).
Pelayanan yang dijamin bagi peserta
adalah komprehensif sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
ü Pelayanan Kesehatan
Tingkat I/Dasar, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:
1.
Administrasi pelayanan
2.
Pelayanan promotif dan preventif
3.
Pemeriksaan, pengobatan & konsultasi
medis
4.
Tindakan medis non spesialistik, baik
operatif maupun non operatif
5.
Pelayanan obat dan bahan medis habis
pakai
6.
Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7.
Pemeriksaan penunjang diagnostik lab Tk.
I
8.
Rawat Inap Tk. I sesuai dengan Indikasi
Medis
ü Pelayanan Kesehatan
Tingkat II/Lanjutan, terdiri dari:
1.
Rawat jalan, meliputi:
1.
Administrasi pelayanan
2.
Pemeriksaan, pengobatan & konsultasi
spesialistik
3.
Tindakan medis spesialistik sesuai
dengan indikasi medis
4.
Pelayanan obat dan bahan medis habis
pakai
5.
Pelayanan alat kesehatan implant
6.
Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan
sesuai dengan indikasi medis
7.
Rehabilitasi medis
8.
Pelayanan darah
9.
Pelayanan kedokteran forensik
10.
Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
1.
Rawat Inap yang meliputi:
1.
Perawatan inap non intensif
2.
Perawatan inap di ruang intensif
3.
Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan
oleh Menteri
Adapun Pelayanan yang TIDAK
dijamin meliputi:
1.
Pelayanan yang tidak mengikuti PROSEDUR
2.
Pelayanan di luar fasilitas kesehatan
yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
3.
Pelayanan untuk tujuan kosmetik/estetika
4.
General check up, pengobatan alternatif
5.
Pengobatan untuk mendapatkan keturunan,
pengobatan impotensi
6.
Pelayanan kesehatan pada saat bencana
7.
Pasien bunuh diri/penyakit yang timbul
akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/bunur diri/narkoba
PROSEDUR
Prosedur pelayanan pasien JKN adalah,
peserta harus berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik itu
Puskesmas, Klinik Swasta, Dokter Praktek, Klinik TNI/POLRI yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan tempat peserta terdaftar. Apabila
penyakit yang diderita tidak dapat diselesaikan di FKTP, maka pasien diberikan
rujukan untuk melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
yakni Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta harus memperoleh pelayanan
kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah
FKTP tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
Hanya pasien dalam kondisi Gawat Darurat
yang dapat langsung dilayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.
PERSYARATAN MENDAFTAR
Calon peserta dapat mendaftarkan diri
dan keluarganya melalui beberapa cara, yakni:
1.
Melalui Kantor BPJS Kesehatan
2.
Melalui web
- www.bpjs-kesehatan.go.id
- DIP elektronik
1.
Melalui pihak ketiga -> channel Bank
(Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI), PT POS, dll
Adapun berbagai dokumen yang harus dipersiapkan
sebelum melakukan pendaftaran adalah :
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.
Kartu Keluarga (KK)
3.
Kartu NPWP
4.
Foto Ukuran 3×4
INFORMASI
Segala pertanyaan dan keluhan dapat
melalui kontak berikut ini :
1.
Halo Kemkes di nomor telepon 500
567
2.
Halo BPJS di nomor telepon 500
400
Informasi mengenai JKN dapat pula
diketahui secara lebih lengkap di:
Sebagian isi FAQ diambil dari buku
pegangan sosialisasi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan tahun 2014,
website BPJS Kesehatan, Manual Pelaksanaan JKN-BPJS Kesehatan dan sumber
rujukan lainnya.
0 Response to "Peningkatan Jaminan Pembiayaan Kesehatan"
Posting Komentar